MAKALAH PANCASILA
TENTANG
“ASPEK EKONOMI”
“MEMBERANTAS KORUPSI
DEMI MEMBANGUN
PEREKONOMIAN
MASYARAKAT ”
Disusun Oleh:
NAMA
:ENDANG SETIARATNASARI
NIM
: J1A 013 036
PRODI
: ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN
FAKULTAS TEKNOLOGI
PANGAN DAN AGROINUSTRI
2013
Kata
Pengantar
Puji syukur kita panjatkan atas
kehadiran Allah SWT yang telah memberikan segala rahmat serta hidayah-Nya
kepada kita semua, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini untuk melengkapi tugas-tugas dan memenuhi
syarat-syarat kelengkapan akademik semester studi Universitas Mataram. Selain itu juga penulis ingin memberikan pengetahuan
kepada pembaca mengenai “ Memberantas Korupsi demi membangun perekonomian masyarakat “.
Makalah ini disusun melalui beberapa
tahapan, yakni dari browsing, buku panduan, dan juga menggunakan jasa layanan
Internet sampai makalah ini selesai dibuat, makalah ini dapat terselesaikan
oleh penulis berkat bantuan dari Dosen dan teman-teman yang tidak
henti-hentinya memberikan motivasi kepada saya selaku penulis.
Dalam menyusun
makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis
penulisan maupun materi, mengingat akan
kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak
sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dari permasalahan yang telah kita
bahas, semoga kita lebih mengetahui dan mempermudah kita dalam menjalankan
program browsing tersebut sehingga kita semua dapat mengambil hikmah dari tugas
yang penulis kerjakan.
Semoga permasalahan yang penulis
selesaikan dapat bermanfaat bagi kita semua dan menjadikan suatu hal yang dapat
kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Mataram, 19 Desember 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Cover .................................................................................................................................. i
Kata Pengantar................................................................................................................. ii
Daftar Isi.......................................................................................................................... iii
BAB
I: PENDAHULUAN
A. Latarar belakang.............................................................................................................. 1
B.
Rumusan masalah............................................................................................................... 1
BAB
II: PEMBAHASAN
A. Makna Tindak Pidana Korupsi........................................................................................ 2
B.
Korupsi Dan Politik Hukum Ekonomi............................................................................. 3
C.
Karupsi Dan Desentralisasi........................................................................................... 4
D. Memberantas Korupsi Demi Membanagun Ekonomi................................................. 5
BAB
III: PENUTUP
A. Kesimpulan.......................................................................................................................... 7
Daftar Pustaka................................................................................................................. 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Peraturan
perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum institusi
Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana
korupsi. Secara parsial, dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia
serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini. Tebang
pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap
gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini.
Gaung
pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks
pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Pembahasan
mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar,
booming anti korupsi, begitulah tepatnya. Meanstream perlawanan terhadap
korupsi juga dijewantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti
Korupsi (KPK).
Celah kelemahan
hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari
tuntutan hukum. Kasus Korupsi mantan Presiden Soeharto, contoh kasus yang
paling anyar yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian. Perspektif politik
selalu mendominasi kasus-kasus hukum di negeri sahabat Republik BBM ini.
Padahal penyelesaiaan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi Soeharto
dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu
menstimulus program pembangunan ekonomi di Indonesia.
B. Rumusan masalah
Ø
Bagaimana korupsi mempengaruhi pembangunan ekonomi di
Indonesia?
Ø
Strategi apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir
praktek korupsi tersebut?
Ø
Bagaimana multiplier effect bagi efesiensi dan
efektifitas pembangunan ekonomi di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Makna Tindak Pidana Korupsi
Korupsi
atau rasuah (bahasa Latin: corruptio
dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun
pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara
tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan
kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
Jeremy Pope
dalam bukunya Confronting Coruption: The Element of National Integrity System,
menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi
keprihatinan semua orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep
pemerintahan totaliter, diktator yang meletakkan kekuasaan di tangan segelintir
orang. Namun, tidak berarti dalam sistem sosial-politik yang demokratis tidak
ada korupsi bahkan bisa lebih parah praktek korupsinya, apabila kehidupan
sosial-politiknya tolerasi bahkan memberikan ruang terhadap praktek korupsi
tumbuh subur. Korupsi juga tindakan pelanggaran hak asasi manusia
Menurut Dieter
Frish, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Eropa. Korupsi merupakan tindakan
memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan
menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih
karena alasan keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi kepentingan publik.
Korupsi selalu menyebabkan situasi sosial-ekonomi tak pasti (uncertenly).
Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peluang
bisnis yang sehat. Selalu terjadi asimetris informasi dalam kegiatan ekonomi
dan bisnis. Sektor swasta sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus
ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of
Investment (ROI) yang dapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan
akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi.
Akhiar Salmi
dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan buruk, seperti
penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa
tindak pidana korupsi sebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Jadi
perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan korupsi sebagai salah satu
tindak pidana.
Mubaryanto,
Penggiat ekonomi Pancasila, dalam artikelnya menjelaskan tentang korupsi bahwa,
salah satu masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah korupsi, yang kini
kita lunakkan menjadi “KKN”. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini
barangkali beralasan karena praktek korupsi memang terkait koneksi dan
nepotisme. Tetapi tidak dapat disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak
baik karena KKN ternyata dengan kata tersebut praktek korupsi lebih mudah
diteleransi dibandingkan dengan penggunaan kata korupsi secara gamblang dan
jelas, tanpa tambahan kolusi dan nepotisme.
B. Korupsi Dan
Politik Hokum Ekonomi
Korupsi merupakan permasalah mendesak yang harus
diatasi, agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai
catatan tentang korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik
cetak maupun elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan
model-model korupsi. Retorika anti korupsi tidak cukup ampuh untuk
memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan perundang-undang yang merupakan
bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah, menjadi meaning less,
apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan
perundang-undangan yang ada. Politik hukum tidak cukup, apabila tidak ada
recovery terhadap para eksekutor atau para pelaku hukum.
Fakta yang terjadi menunjukkan bahwa Negara-negara
industri tidak dapat lagi menggurui Negara-negara berkembang soal praktik
korupsi, karena melalui korupsilah sistem ekonomi-sosial rusak, baik Negara
maju dan berkembang.
Dibutuhkan Law effort sebagai mekanisme solusi sosial
untuk menyelesaikan konflik kepentingan, penumpuk kekayaan pribadi, dan resiko
suap-menyuap. Harus ada tekanan hukum yang menyakitkan bagi koruptor. Korupsi
di Indonesia telah membawa disharmonisasi politik-ekonomi-sosial, grafik
pertumbuhan jumlah rakyat miskin terus naik karena korupsi. Dalam kehidupan
demokrasi di Indonesia, praktek korupsi makin mudah ditemukan diberbagai bidang
kehidupan.
Pertama, karena melemahnya nilai-nilai sosial, kepentingan pribadi menjadi
pilihan lebih utama dibandingkan kepentingan umum, serta kepemilikan benda
secara individual menjadi etika pribadi yang melandasi perilaku sosial sebagian
besar orang.
Kedua, tidak ada transparansi dan tanggung gugat sistem integritas public.
Biro pelayanan publik justru digunakan oleh pejabat publik untuk mengejar
ambisi politik pribadi, semata-mata demi promosi jabatan dan kenaikan pangkat.
Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan publik, bukan prioritas dan
orientasi yang utama. Dan dua alasan ini menyeruak di Indonesia, pelayanan
publik tidak pernah termaksimalisasikan karena praktik korupsi dan
demokratisasi justru memfasilitasi korupsi. Korupsi dan Ketidakpastian
Pembangunan Ekonomi seperti yang dijelaskan diatas selalu mengakibatkan situasi
pembangunan ekonomi tidak pasti. Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi
pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang sehat. Sektor swasta sulit memprediksi
peluang bisnis dalam perekonomian, dan untuk memperoleh keuntungan maka mereka
mau tidak mau terlibat dalam konspirasi besar korupsi tersebut.
C. Korupsi Dan
Desentralisasi
Desentralisasi
atau otonomi daerah merupakan perubahan paling mencolok setelah reformasi
digulirkan. Desentralisasi di Indonesia oleh banyak pengamat ekonomi merupakan
kasus pelaksanaan desentralisasi terbesar di dunia, sehingga pelaksanaan
desentralisasi di Indonesia menjadi kasus menarik bagi studi banyak ekonom dan
pengamat politik di dunia. Kompleksitas permasalahan muncul kepermukaan, yang
paling mencolok adalah terkuangnya sebagian kasus-kasus korupsi para birokrat
daerah dan anggota legislatif daerah. Hal ini merupakan fakta bahwa praktek
korupsi telah mengakar dalam kehidupan sosial-politik-ekonomi di Indonesia.
Pemerintah daerah menjadi salah satu motor pendobrak
pembangunan ekonomi. Namun, juga sering membuat makin parahnya high cost
economy di Indonesia, karena munculnya pungutan-pungutan yang lahir melalui
Perda (peraturan daerah) yang dibuat dalam rangka meningkatkan PAD (pendapatan
daerah) yang membuka ruang-ruang korupsi baru di daerah. Mereka tidak sadar,
karena praktek itulah, investor menahan diri untuk masuk ke daerahnya dan
memilih daerah yang memiliki potensi biaya rendah dengan sedikit praktek korup.
Akibat itu semua, kemiskinan meningkat karena lapangan pekerjaan menyempit dan
pembangunan ekonomi di daerah terhambat.
Kondisi seperti ini tidak akan menstimulus pembangunan
ekonomi, justru hanya akan memperbesar pengeluaran pemerintah karena para
investor hanya mengerjakan proyek-proyek pemerintah tanpa menciptakan output
baru diluar pengeluaran pemerintah (biaya aparatur negara). Seharusnya titik
tolak pemerintah daerah adalah pembangunan ekonomi daerah dengan menarik
investasi sebesar-besarnya dengan merampingkan birokrasi dan memperpendek jalur
serta jangka waktu pengurusan dokumen usaha, serta membersihkan birokrasi dari
praktek korupsi. Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), pengurangan jumlah
pengangguran dan kemiskinan pasti mengikuti.
D. Memberantas
Korupsi Demi Pembangunan Ekonomi
Selain
menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat pengembangan sistem
pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan
diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan publik. Dengan
begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah untuk menikmati
pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup yang lebih baik.
Pendekatan yang paling ampuh dalam melawan korupsi di
Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standar tata pemerintahan melalui
konstruksi integritas nasional.Tata pemerintahan modern mengedepankan sistem
tanggung gugat, dalam tatanan seperti ini harus muncul pers yang bebas dengan
batas-batas undang-undang yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah
dan masyarakat yang bebas dari korupsi. Demikian pula dengan pengadilan.
Pengadilan yang merupakan bagian dari tata pemerintahan, yudikatif, tidak lagi
menjadi hamba penguasa. Namun, memiliki ruang kebebasan menegakkan kedaulatan
hukum dan peraturan.
Dengan demikian akan terbentuk lingkaran kebaikan yang
memungkin seluruh pihak untuk melakukan pengawasan, dan pihak lain diawasi.
Namun, konsep ini penulis akui sangat mudah dituliskan atau dikatakan daripada
dilaksanakan. Setidaknya dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk membangun
pilar-pilar bangunan integritas nasional yang melakukan tugas-tugasnya secara
efektif, dan berhasil menjadikan tindakan korupsi sebagai perilaku yang
beresiko sangat tinggi dengan hasil yang sedikit.
Oleh sebab itu, kesadaran masyarakat sipil sangat
penting. Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, para politisi dan pejabat
Negara tergantung dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan
sosial-politik dari masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat
Negara untuk menahan diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil yang cerdas
secara sosial-politik akan memilih pimpinan (politisi) dan pejabat Negara yang
memiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancang
kebijakan kearah pembangunan ekonomi yang lebih baik. Melalui masyarakat sipil
yang cerdas secara sosial-politik pula pilar-pilar peradilan dan media massa
dapat diawasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi.
Ketika Konstruksi Integritas Nasional berdiri kokoh
dengan payung kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil, maka pembangunan
ekonomi dapat distimulus dengan efektif. Masyarakat sipil akan mendorong
pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang memadai.masyarakat sipil pula
yang memberi ruang dan menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial.
Masyarakat melalui para investor akan memutuskan melakukan investasi yang
sebesar-besarnya karena hambatan ketidakpastian telah hilang oleh bangunan
integritas nasional yang kokoh. Jumlah output barang dan jasa terus meningkat
karena kondusifnya iklim investasi di Indonesia, karena kerikil-kerikil
kelembagaan birokrasi yang njelimet dan korup telah diminimalisir, kondisi
politik stabil dan terkendali oleh tingginya tingkat kecerdasan sosial-politik
masyarakat sipil. Para investor mampu membuat prediksi ekonomi dengan
ekspektasi keuntungan tinggi. Sehingga dengan begitu pembangunan ekonomi akan
memberikan dampak langsung pada pengurangan jumlah pengangguran dan masyarakat
miskin, peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) masing-masing daerah,
peningkatan GDP dan pemerintah akan mampu membangun sisten jaminan sosial
warganya melalui peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan yang
memberikan dampak langsung pada peningkatan kecerdasan masyarakat sipil.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran ibarat “ yang sakit kepala, kok yang diobati tangan “. Pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia. Tidak mudah memang.
DAFTAR PUSTAKA