MAKALAH
PANCASILA
TENTANG
“ASPEK EKONOMI”
“MEMBERANTAS KORUPSI DEMI MEMBANGUN
PEREKONOMIAN MASYARAKAT ”
Disusun Oleh:
NAMA :ENDANG SETIARATNASARI
NIM : J1A 013 036
PRODI : ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN
FAKULTAS TEKNOLOGI PANGAN DAN
AGROINUSTRI
2013
Kata Pengantar
Puji syukur kita panjatkan atas kehadiran Allah SWT yang
telah memberikan segala rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah ini
untuk melengkapi tugas-tugas dan memenuhi syarat-syarat kelengkapan akademik
semester studi Universitas Mataram. Selain itu juga penulis ingin memberikan
pengetahuan kepada pembaca mengenai “
Memberantas Korupsi demi membangun perekonomian masyarakat “.
Makalah ini disusun melalui beberapa tahapan, yakni dari browsing,
buku panduan, dan juga menggunakan jasa layanan Internet sampai makalah ini
selesai dibuat, makalah ini dapat terselesaikan oleh penulis berkat bantuan
dari Dosen dan teman-teman yang tidak henti-hentinya memberikan motivasi kepada
saya selaku penulis.
Dalam menyusun makalah ini penulis
merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan
maupun materi, mengingat akan kemampuan
yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat
penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dari permasalahan yang telah kita bahas, semoga kita lebih
mengetahui dan mempermudah kita dalam menjalankan program browsing tersebut
sehingga kita semua dapat mengambil hikmah dari tugas yang penulis kerjakan.
Semoga permasalahan yang penulis selesaikan dapat bermanfaat
bagi kita semua dan menjadikan suatu hal yang dapat kita terapkan dalam
kehidupan sehari-hari.
Mataram, 19 Desember 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Cover .................................................................................................................................... i
Kata Pengantar.................................................................................................................... ii
Daftar
Isi............................................................................................................................... iii
BAB I: PENDAHULUAN
A. Latarar belakang.................................................................................................... 1
B. Rumusan
masalah.................................................................................................. 1
BAB II: PEMBAHASAN
A. Makna
Tindak Pidana Korupsi............................................................................. 2
B. Korupsi
Dan Politik Hukum Ekonomi.................................................................. 3
C. Karupsi
Dan Desentralisasi................................................................................... 4
D. Memberantas
Korupsi Demi Membanagun Ekonomi........................................... 5
BAB III: PENUTUP
A. Kesimpulan.......................................................................................................... 7
Daftar Pustaka..................................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Peraturan perundang-undangan (legislation)
merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan
sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara parsial,
dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan
memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini. Tebang pilih. Begitu kira-kira
pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam
menangani kasus korupsi akhir-akhir ini.
Gaung pemberantasan korupsi seakan
menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat Negara,
bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Pembahasan mengenai strategi
pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti korupsi,
begitulah tepatnya. Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga dijewantahkan
melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti Korupsi (KPK).
Celah kelemahan hukum selalu menjadi
senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Kasus
Korupsi mantan Presiden Soeharto, contoh kasus yang paling anyar yang tak kunjung
memperoleh titik penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasi
kasus-kasus hukum di negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan
kasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana
BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu menstimulus program
pembangunan ekonomi di Indonesia.
B.
Rumusan masalah
Ø Bagaimana
korupsi mempengaruhi pembangunan ekonomi di Indonesia?
Ø Strategi apa
yang dapat dilakukan untuk meminimalisir praktek korupsi tersebut?
Ø Bagaimana multiplier
effect bagi efesiensi dan efektifitas pembangunan ekonomi di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Makna Tindak Pidana Korupsi
Korupsi
atau rasuah (bahasa Latin: corruptio
dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun
pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara
tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan
kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
Jeremy Pope dalam bukunya Confronting Coruption: The
Element of National Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan
permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Praktik
korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, diktator yang
meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam
sistem sosial-politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah
praktek korupsinya, apabila kehidupan sosial-politiknya tolerasi bahkan
memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan
pelanggaran hak asasi manusia
Menurut Dieter Frish, mantan Direktur Jenderal
Pembangunan Eropa. Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang
dan jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu
barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal
besar, bukan pada urgensi kepentingan publik. Korupsi selalu menyebabkan
situasi sosial-ekonomi tak pasti (uncertenly). Ketidakpastian ini tidak
menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. Selalu
terjadi asimetris informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor swasta
sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam
menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of Investment (ROI) yang
dapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga
sulit diprediksi.
Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan bahwa
korupsi merupakan perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang
sogok dan sebagainya.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana maksud
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak
pidana korupsi. Jadi perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan
korupsi sebagai salah satu tindak pidana.
Mubaryanto, Penggiat ekonomi Pancasila, dalam
artikelnya menjelaskan tentang korupsi bahwa, salah satu masalah besar
berkaitan dengan keadilan adalah korupsi, yang kini kita lunakkan menjadi
“KKN”. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini barangkali beralasan karena
praktek korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme. Tetapi tidak dapat
disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak baik karena KKN ternyata dengan
kata tersebut praktek korupsi lebih mudah diteleransi dibandingkan dengan
penggunaan kata korupsi secara gamblang dan jelas, tanpa tambahan kolusi dan
nepotisme.
B.
Korupsi Dan
Politik Hokum Ekonomi
Korupsi
merupakan permasalah mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dan
geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap hari
diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya
peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti korupsi tidak
cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan
perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh
pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan
untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada. Politik hukum
tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor atau para
pelaku hukum.
Fakta yang
terjadi menunjukkan bahwa Negara-negara industri tidak dapat lagi menggurui
Negara-negara berkembang soal praktik korupsi, karena melalui korupsilah sistem
ekonomi-sosial rusak, baik Negara maju dan berkembang.
Dibutuhkan
Law effort sebagai mekanisme solusi sosial untuk menyelesaikan konflik
kepentingan, penumpuk kekayaan pribadi, dan resiko suap-menyuap. Harus ada
tekanan hukum yang menyakitkan bagi koruptor. Korupsi di Indonesia telah
membawa disharmonisasi politik-ekonomi-sosial, grafik pertumbuhan jumlah rakyat
miskin terus naik karena korupsi. Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia,
praktek korupsi makin mudah ditemukan diberbagai bidang kehidupan.
Pertama, karena melemahnya
nilai-nilai sosial, kepentingan pribadi menjadi pilihan lebih utama
dibandingkan kepentingan umum, serta kepemilikan benda secara individual
menjadi etika pribadi yang melandasi perilaku sosial sebagian besar orang.
Kedua, tidak ada transparansi dan
tanggung gugat sistem integritas public. Biro pelayanan publik justru digunakan
oleh pejabat publik untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demi
promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas
pelayanan publik, bukan prioritas dan orientasi yang utama. Dan dua alasan ini
menyeruak di Indonesia, pelayanan publik tidak pernah termaksimalisasikan
karena praktik korupsi dan demokratisasi justru memfasilitasi korupsi. Korupsi
dan Ketidakpastian Pembangunan Ekonomi seperti yang dijelaskan diatas selalu
mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi tidak pasti. Ketidakpastian ini tidak
menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang sehat. Sektor swasta
sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, dan untuk memperoleh
keuntungan maka mereka mau tidak mau terlibat dalam konspirasi besar korupsi
tersebut.
C.
Korupsi Dan
Desentralisasi
Desentralisasi atau otonomi daerah merupakan
perubahan paling mencolok setelah reformasi digulirkan. Desentralisasi di
Indonesia oleh banyak pengamat ekonomi merupakan kasus pelaksanaan
desentralisasi terbesar di dunia, sehingga pelaksanaan desentralisasi di
Indonesia menjadi kasus menarik bagi studi banyak ekonom dan pengamat politik
di dunia. Kompleksitas permasalahan muncul kepermukaan, yang paling mencolok
adalah terkuangnya sebagian kasus-kasus korupsi para birokrat daerah dan
anggota legislatif daerah. Hal ini merupakan fakta bahwa praktek korupsi telah
mengakar dalam kehidupan sosial-politik-ekonomi di Indonesia.
Pemerintah
daerah menjadi salah satu motor pendobrak pembangunan ekonomi. Namun, juga
sering membuat makin parahnya high cost economy di Indonesia, karena munculnya
pungutan-pungutan yang lahir melalui Perda (peraturan daerah) yang dibuat dalam
rangka meningkatkan PAD (pendapatan daerah) yang membuka ruang-ruang korupsi
baru di daerah. Mereka tidak sadar, karena praktek itulah, investor menahan
diri untuk masuk ke daerahnya dan memilih daerah yang memiliki potensi biaya
rendah dengan sedikit praktek korup. Akibat itu semua, kemiskinan meningkat
karena lapangan pekerjaan menyempit dan pembangunan ekonomi di daerah
terhambat.
Kondisi
seperti ini tidak akan menstimulus pembangunan ekonomi, justru hanya akan
memperbesar pengeluaran pemerintah karena para investor hanya mengerjakan
proyek-proyek pemerintah tanpa menciptakan output baru diluar pengeluaran
pemerintah (biaya aparatur negara). Seharusnya titik tolak pemerintah daerah
adalah pembangunan ekonomi daerah dengan menarik investasi sebesar-besarnya
dengan merampingkan birokrasi dan memperpendek jalur serta jangka waktu
pengurusan dokumen usaha, serta membersihkan birokrasi dari praktek korupsi.
Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), pengurangan jumlah pengangguran dan
kemiskinan pasti mengikuti.
D.
Memberantas
Korupsi Demi Pembangunan Ekonomi
Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi
juga menghambat pengembangan sistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk
tradisi perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang
mengesampingkan kepentingan publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat
kesempatan rakyat lemah untuk menikmati pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup
yang lebih baik.
Pendekatan
yang paling ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari
meningkatkan standar tata pemerintahan melalui konstruksi integritas
nasional.Tata pemerintahan modern mengedepankan sistem tanggung gugat, dalam
tatanan seperti ini harus muncul pers yang bebas dengan batas-batas
undang-undang yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah dan
masyarakat yang bebas dari korupsi. Demikian pula dengan pengadilan. Pengadilan
yang merupakan bagian dari tata pemerintahan, yudikatif, tidak lagi menjadi
hamba penguasa. Namun, memiliki ruang kebebasan menegakkan kedaulatan hukum dan
peraturan.
Dengan
demikian akan terbentuk lingkaran kebaikan yang memungkin seluruh pihak untuk
melakukan pengawasan, dan pihak lain diawasi. Namun, konsep ini penulis akui
sangat mudah dituliskan atau dikatakan daripada dilaksanakan. Setidaknya
dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk membangun pilar-pilar bangunan
integritas nasional yang melakukan tugas-tugasnya secara efektif, dan berhasil
menjadikan tindakan korupsi sebagai perilaku yang beresiko sangat tinggi dengan
hasil yang sedikit.
Oleh sebab
itu, kesadaran masyarakat sipil sangat penting. Dalam tatanan pemerintahan yang
demokratis, para politisi dan pejabat Negara tergantung dengan suara masyarakat
sipil. Artinya kecerdasan sosial-politik dari masyarakat sipil-lah yang memaksa
para politisi dan pejabat Negara untuk menahan diri dari praktek korupsi.
Masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik akan memilih pimpinan
(politisi) dan pejabat Negara yang memiliki integritas diri yang mampu menahan
diri dari korupsi dan merancang kebijakan kearah pembangunan ekonomi yang lebih
baik. Melalui masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik pula
pilar-pilar peradilan dan media massa dapat diawasi sehingga membentuk
integritas nasional yang alergi korupsi.
Ketika
Konstruksi Integritas Nasional berdiri kokoh dengan payung kecerdasan
sosial-politik masyarakat sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulus
dengan efektif. Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk memberikan
pelayanan publik yang memadai.masyarakat sipil pula yang memberi ruang dan
menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial. Masyarakat melalui para
investor akan memutuskan melakukan investasi yang sebesar-besarnya karena
hambatan ketidakpastian telah hilang oleh bangunan integritas nasional yang
kokoh. Jumlah output barang dan jasa terus meningkat karena kondusifnya iklim
investasi di Indonesia, karena kerikil-kerikil kelembagaan birokrasi yang
njelimet dan korup telah diminimalisir, kondisi politik stabil dan terkendali
oleh tingginya tingkat kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil. Para
investor mampu membuat prediksi ekonomi dengan ekspektasi keuntungan tinggi.
Sehingga dengan begitu pembangunan ekonomi akan memberikan dampak langsung pada
pengurangan jumlah pengangguran dan masyarakat miskin, peningkatan PAD
(Pendapatan Asli Daerah) masing-masing daerah, peningkatan GDP dan pemerintah
akan mampu membangun sisten jaminan sosial warganya melalui peningkatan
kualitas pendidikan dan layanan kesehatan yang memberikan dampak langsung pada
peningkatan kecerdasan masyarakat sipil.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran ibarat “ yang sakit kepala, kok yang diobati tangan “. Pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia. Tidak mudah memang.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar